3TRANSPORTASI BARU DI INDONESIA
1. ANGKUTAN UMUM JAKLINGKO
-Kemacetan di Ibu Kota Jakarta masih menjadi masalah klasik, hal ini disebabkan masih rendahnya pengunaan angkutan umum di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pengunaan angkutan umum, salah satunya dengan sistem JakLingko. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta.
JakLingko hadir menciptakantransportasi terintegrasi yang meliputi integrasi fisik, integrasi layanan, integrasi manajemen, maupun integrasi pembayaran yang sekaligus juga sebagai pengembang aplikasi dan Kartu Transportasi JakLingko sudah bisa digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan multimoda dari MRT Jakarta, TransJakarta, LRT Jakarta. Sistem integrasi JakLingko meliputi layanan armada yang dijalankan oleh PT TransJakarta, seperti BRT (Metrotrans dan Minitrans, dan non-BRT (Miktrotrans) dan transportasi berbasis rel seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Selain itu, kemudahan lainnya yg dapat diperoleh masyarakat melalui sistem Jaklingko adalah tarif integrasi. Tarif Integrasi merupakan biaya yang dikeluarkan ketika naik lebih dari satu transportasi umum di Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta, dengan ongkos maksimal sebesar Rp 10,000. Tarif Integrasi akan terhitung ketika penumpang berpindah moda, dengan biaya tetap awal Rp 2500 dan tarif per kilometer adalah Rp 250. Sedangkan, masyarakat dapat menikmati Mikrotrans sebesar Rp0 rupiah.
Tarif Integrasi dapat dinikmati melalui Aplikasi JakLingko, dengan merencanakan perjalanan dan membeli tiket tujuan saat akan melakukan perjalanan menggunakan lebih dari satu jenis transportasi umum. Dengan aplikasi ini, masyarakat secara otomatis tarif akan mendapatkan adalah Tarif Integrasi.
Selain itu, Tarif Integrasi juga dapat dinikmati menggunakan Kartu Transportasi dan Kartu Uang Elektronik (KUE) yang dikeluarkan oleh perbankan. Untuk menikmati tarif integrasi dengan Kartu uang Elektronik (KUE) dari perbankan, masyarakat dapat mengaktifkan kartu pada mesin Balance Check Terminal (BCT). Dengan demikian, banyak pilihan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran dan menikmati tarif integrasi.
Dengan adanya program JakLingko ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal yang semakin mudah, aman, dan nyaman saat melakukan aktivitas serta beragam inovasi dan sinergi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ciptakan, demi Jakarta yang Sukses untuk Indonesia.
SUMBER: Mengenal Lebih Dekat Sistem JakLingko – DISHUB DKI JAKARTA
Jaklingko - Search Images (bing.com)
2. LRT (LINTAS REL TERPADU)
Peletakan batu pertama atau groundbreaking LRT Jabodebek dilakukan pada 9 September 2015 oleh Presiden Jokowi. Groundbreaking dilaksanakan dekat Stasiun TMII, Jakarta Timur. Pada Oktober 2020, kereta LRT Jabodebek mulai diuji coba. Uji coba tersebut untuk mengecek persinyalan dan kesiapan jalur yang akan dilalui. Kemudian, 15 November 2020 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau sekaligus mengikuti uji coba persinyalan LRT Jabodebek. Uji coba dilakukan pada rute Stasiun TMII-Stasiun Harjamukti.
Pada Juli 2023, jadwal uji coba operasional bagi masyarakat selama satu bulan hingga dioperasikan untuk umum pada 28 Agustus 2023. LRT Jabodebek menggunakan rangkaian kereta yang diproduksi PT INKA. Kereta LRT menggunakan lebar sepur 1.435 mm dengan sumber listrik disalurkan melalui rel ketiga. Kereta LRT memiliki panjang 17.100 mm dan lebar 2.650 mm. Setiap rangkaian dapat mengangkut hingga 740 penumpang ketika normal dan hingga 1.300-1.500 penumpang dalam kondisi padat.
SUMBER:Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan LRT Jabodebek (sindonews.com)
3.MRT ( MODA RAYA TERPADU)
PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99.98%, PD Pasar Jaya 0.02%). PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta).
Rencana pembangunan MRT di Jakarta sesungguhnya sudah dirintis sejak tahun 1985. Namun, saat itu proyek MRT belum dinyatakan sebagai proyek nasional. Pada tahun 2005, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa proyek MRT Jakarta merupakan proyek nasional. Berangkat dari kejelasan tersebut, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bergerak dan saling berbagi tanggung jawab. Pencarian dana disambut oleh Pemerintah Jepang yang bersedia memberikan pinjaman.
Pada 28 November 2006 penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan oleh Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar. JBIC pun mendesain dan memberikan rekomendasi studi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Telah disetujui pula kesepakatan antara JBIC dan Pemerintah Indonesia, untuk menunjuk satu badan menjadi satu pintu pengorganisasian penyelesaian proyek MRT ini.
JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). JICA bertindak sebagai tim penilai dari JBIC selaku pemberi pinjaman. Dalam jadwal yang dibuat JICA dan MRT Jakarta, desain teknis dan pengadaan lahan dilakukan pada tahun 2008-2009, tender konstruksi dan tender peralatan elektrik serta mekanik pada tahun 2009-2010, sementara pekerjaan konstruksi dimulai pada tahun 2010-2014. Uji coba operasional rencananya dimulai pada tahun 2014. Namun, jadwal tersebut tidak terpenuhi. Desain proyek pun dilakukan mulai tahun 2008-2009, tahap konstruksi dilakukan mulai Oktober 2013, dan dicanangkan selesai pada 2018.
Proyek MRT Jakarta dimulai dengan pembangunan jalur MRT Fase I sepanjang ± 16 kilometer dari Terminal Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang memiliki 13 stasiun berikut 1 Depo. Untuk meminimalisir dampak pembangunan fisik Fase I, selain menggandeng konsultan manajemen lalu lintas, PT MRT Jakarta juga memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengoperasian Fase I akan dimulai pada tahun 2019.
Pembangunan jalur MRT Fase I akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar